Minggu, 01 November 2009

konstitusi


Kelompok.III
Nama:
1. Khoirul Yudi Setyawan 30.08.3.1.082
2. Kusuma Wardani 30.08.3.1.083
3. Letiva Giarkamtoni 30.08.3.1.084
4. Lestyo Aprilia 30.08.3.1.085


BAB III
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG - UNDANGAN
DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A. Pengertian Konstitusi
Beberapa pengertian konstitusi :
1. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Maksud istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara.
2. Dalam bahasa Latin “konstitusi” merupakan gabungan dua kata yakni “cume” yang berarti bersama dengan …”, dan “statuare” berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain “constitution (tuggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama , “constitutiones” berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
3. Dalam bahasa Inggris konstitusi (constitution) mempunyai makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4. Menurut Miriam Budiardjo, konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
5. Konstitusi dalam arti material yaitu perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
6. Konstitusi dalam artyi formil yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya.
7. Konstitusi dalam arti tertulis adalah konstitusi yang naskahnya tertentu guna memudahkan fihak-fihak mengetahuinya.
8. Konstitusi dalam arti undang-undang tertinggi yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga merupakan dasar terrtinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara.
9. Dalam terminologi hukum Islam, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan dustur, yang berarti kumpulan kaidahyang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa prinsip yanmg ditegaskan dalam perumusan undang-undang dasar (dustur) adalah jaminan hask asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan, dan agama.
Dalam perkembangan, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar, contohnya:
- Herman Heler, berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan UUD hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yakni konstitusi yang tertulis.
- F. Laselle, secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara).
Contoh: Raja, parlemen, kabinet, parpol,dll.
Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Berbeda halnya dengan pendapat James Bryce yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan tersebut sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.


B. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik dikenal sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (624-404 SM). Sebagai contoh Aristotles mengoleksi 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Pemahaman konstitusi hanya sebatas suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan smata-mata.
Pada masa kekuasaan Roma pengertian konstituante (constitutionnes) mengalami perubahan makna. Ia merupakan suatu kumpulan ketentuan yang dibuat oleh para Kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahaqn yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. 2 paham tersebut merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusianalisme modern.
Selanjutnya abad VII (zaman klasik) lahir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah (622 M) berisikan hak kebebasan berkeyakinan, berpendapat, kewajiban bermasyarakat dan mengatur kepentingan umum (meletakkan dasar pengakuan Hak Asasi Manusia).
Pada paruh kedua abad XVII kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana mengakhiri absolutisme kekuasaan Raja dan menggantikannya dengan sistem parlementer sebagai pemegang kedaulatan dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada tahun 1789 meletus Revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Perancis memerlukan konstitusi, maka pada tahun 1791 Louis XVI menerima konstitusi Eropa pertama, khusus yang menyangkut HAM. Sejak peristiwa ini yang diterima negara-negara besar di dunia baik monarkhi, republik, negara kesatuan maupun fundamental sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Konstitusi tertulis model AS kemudian diikuti berbagai negara di Eropa: Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi tersebut belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan (legislatif). Ini dibuat untuk membatasi dan mengurangi dominasi Raja dan sebagai pembuat UU. Jadi konstitusi tertulis lebih tinggi dari pada Raja.

C. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia
Kerangka implementasi konstitusi
Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan terhadap HAM.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi

Melalui ketetapan MPRS No XX / MPRS / 1966 lamp. 2 bahwa hierarki peraturan perundang-undangan indonesia adalah:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU atau PP pengganti UU
4. PP
5. KP
6. PPL seperti: PM, IM

D. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagai mana yang terkenal di kemukakan oleh Montesque dengan teorinya yang terkenal yaitu “trias politika”. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terhadap tiga jenis kekuasaan yaitu: legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya. Pemisahan kekuasaan artinya mengandung arti bahwa ketiga pemisahan kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam perjalannya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR hingga 4 kali. Perubahan tersebut di latar belakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan chek and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan negara salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat kelengkapan dalam UUD 1945 adalah lembaga kepresidenan, MPR, DPR, BPK dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memilki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen Uud 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Lembaga Legislatif.
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).
Dalam ketatanegaraan negara Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga, yakni DPR, DPD, dan MPR.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan PP pengganti UU.
c. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD.
d. Menetapkan APBN bersama presiden.
e. Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
f. Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggungjawaban keuangan negara.
g. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
h. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
Sedangkan DPR merupakan lenbaga baru dalam sistem ketatanegaran Indonesia. DPR dan DPD keduanya dapat disebut MPR. Perbedaan dari keduanya adalah:
- DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah.
- DPR dimaksudkan untuk mewakili rakyat.
2. Lembaga Eksekutif.
Pemerintahan pada dasarnya memiliki dua pengertian:
a. Government in broader sense: yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan.
b. Government in narrower sense: yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja.
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksaan UU. Tugas dari lembaga eksekutif adalah menjalankan UU. Kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang di bantu oleh wakilnya.
Wewenang dan tanggungjawab atau kewajiban dan hak presiden antara lain:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Ad, AL dan AU.
c. Mengajukan RUU kepada DPR.
d. Menetapkan PP.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
g. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
3. Lembaga Yudikatif.
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan yang juga dipahami yang mempunyai 2 pintu yaitu MA dan MK. MA adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kewajiban dan wewenang MA:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangang-undangan di bawah undang-undang.
b. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Makamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. mahkamah konstitusi bertugas bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi negara.
Kewajiban dan wewenang MK:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim.
Komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
b. Hakim Agung di Indonesia MA.
c. Hakim pada badan peradilan di bawah MA.
d. Hakim MK.
2. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
BPK berfungsi sebagai lembaga pemeriksa keuangan.
Fungsi pokok BPK:
b. Fungsi operatif, yaitu melaksanakan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keungan negara.
c. Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang melanggar hukum.
d. Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
E. Tujuan, fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi.
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alaty untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Ruang lingkup konstitusi
Menurut Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan 3 materi pokok konstitusi yaitu:
3. Jaminan Hak Asasi Manusia.
4. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
5. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Isi konstitusi yang menjadi dasar utama bagi sesuatu pemerintahan yang konstitusional adalah:
2. Anatomi kekuasaan politik tunduk pada hukum.
3. Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.
4. Peradilan yang bebas dan mandiri.
5. Pertangguangjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asa kedaulatan rakyat.
Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang menganut paham konstitusi demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar